Gubernur Maluku Tekankan Tiga Agenda Besar dalam Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

  • Administrator
  • Senin, 20 Juli 2026 15:02
  • 8 Lihat
  • PEMERINTAHAN

Ambon,CM – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melontarkan pesan tegas kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tidak berhenti pada tataran konsep. Menurutnya, sudah saatnya negara memberikan pengakuan nyata melalui status khusus, kewenangan yang lebih luas, serta dukungan anggaran yang memadai bagi provinsi-provinsi kepulauan.

Pernyataan itu disampaikan saat menerima kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).

Dalam forum yang dihadiri Ketua Pansus DPR RI Mercy Chriesty Barends, anggota DPR RI dan DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah se-Maluku, Forkopimda, hingga akademisi dan tokoh masyarakat, Hendrik menegaskan bahwa ada tiga poin yang tidak boleh diabaikan dalam penyusunan RUU tersebut.

Pertama, soal nomenklatur. Hendrik mengungkapkan mayoritas pemerintah daerah kepulauan menginginkan nama regulasi tersebut diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan. Penambahan kata khusus, katanya, bukan sekadar persoalan istilah, tetapi merupakan pengakuan negara bahwa daerah kepulauan memiliki karakter, tantangan, dan kebutuhan pembangunan yang berbeda dari daerah daratan.

Kedua, Gubernur menekankan pentingnya pengaturan Dana Khusus Kepulauan sebagai sumber pendanaan yang berdiri di luar skema transfer daerah. Dana itu dinilai menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan ekonomi kelautan sekaligus membuka keterisolasian melalui pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara.

Ketiga, Hendrik meminta agar RUU memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah kepulauan. Menurutnya, pemerintah daerah harus diberi ruang lebih luas dalam mengelola potensi kelautan dan menyelesaikan persoalan pembangunan yang selama ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan regulasi yang sama seperti wilayah daratan.

"Daerah kepulauan membutuhkan kebijakan yang berpihak pada realitas geografisnya. Karena itu, RUU ini harus menjadi instrumen yang benar-benar memberikan keadilan pembangunan," tegas Hendrik.

Ia berharap tahun 2026 menjadi babak akhir pembahasan sehingga RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang memberi kepastian hukum bagi daerah kepulauan.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan Maluku menjadi salah satu daerah penting dalam proses penyempurnaan substansi RUU. Pihaknya datang untuk menyerap sebanyak mungkin aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.

Menurut Mercy, daerah kepulauan memiliki tantangan yang tidak sama dengan daerah lain. Karena itu, RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat konektivitas antarpulau, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melindungi pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal. ( CM/ML/**)

Komentar

0 Komentar